Jakarta – Bareskrim Polri membongkar tindak pidana narkoba sindikat Fredy Pratama. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba terbesar di Indonesia.
Gambar Fredy Pratama ditampilkan dalam konferensi pers yang dilakukan Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023). Tertulis bahwa status Fredy Pratama adalah DPO (daftar pencarian orang).
Wahyu mengatakan Fredy Pratama alias Miming masih berstatus DPO. Fredy Pratama sendiri memiliki sejumlah nama samaran di perangkat komunikasinya.
“Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya the secret, cassanova, air bag, dan mojopahit,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9).
Wahyu mengatakan Fredy Pratama mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand. Wilayah operasinya juga termasuk daerah Malaysia Timur.
“Yang bersangkutan (Fredy Pratama) ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur,” tuturnya.
“Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapi terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh Fredy Pratama,” tambahnya.
39 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
“Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
Jutaan Jiwa Terselamatkan
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jutaan jiwa terselamatkan atas pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ini.
“Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023 51.116.346 jiwa,” ungkapnya.
Tak hanya barang bukti 10,2 ton sabu, pihaknya juga menyita aset-aset Fredy Pratama senilai total Rp 273 miliar.
“Berhasil disita dan akan disita aset-aset terkait kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang mencapai angka Rp 273 miliar dan ada kemungkinan masih akan meningkat,” kata Mukti.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menjerat para tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (detik)