Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK)

Jakarta – Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan. Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan pertimbangan pemecatan itu.

“Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” kata Lanyalla di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Lanyalla mengatakan Arya melakukan pelanggaran etik. Dia menyebut pemecatan Arya sudah sah lewat mekanisme DPD, tapi masih harus diajukan ke Presiden.

“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan Presiden,” kata Lanyalla.

“Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah (pemecatan),” sambungnya.

Sebelumnya, BK DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).

Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Arya Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.

Kegaduhan muncul setelah Arya Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.

Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.

Ucapan Arya Wedakara yang dinilai menyinggung SARA tersebut juga membuatnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.

Dipecat DPD RI, Arya Wedakarna Ngaku Tak Malu

Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan. Wedakarna mengaku tidak malu terkait pemecatan terhadap dirinya itu.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” tulis Wedakarna dilansir detikBali, Jumat (2/2/2024).

Arya Wedakarna: Cuma Rakyat yang Bisa Pecat Saya!

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI. Arya mengatakan hanya bisa dipecat oleh rakyat.

“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Nggak boleh dong, masa senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh,” ujar Wedakarna dilansir detikBali, Jumat (2/2/2024).

Arya Wedakarna juga mengatakan proses pemecatan tersebut masih lama dan mengganti seorang anggota DPD tidaklah mudah. Karena itu, dia mengaku santai.

“Keputusan ini kan masih lama, masih harus minta izin Presiden, masih harus berproses di pengadilan,” jelasnya.

“Ya nggak gampanglah ganti senator. Jadi buat saya santai-santai saja,” sambungnya. (detik)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer