Ribuan massa partai buruh lakukan longmarch berkeliling ke Bundaran HI lalu ke Patung Kuda, Rabu (1/5/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY).

Jakarta – Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Mirah mengatakan, gerakan serikat pekerja/buruh konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

“Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Mirah menilai, penerapan Omnibus Law Cipta Kerja menyebabkan penetapan upah minimum tak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

“Khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” ujarnya.

Mirah meminta pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota dengan memperhitungkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” tuturnya.

Mirah juga mengatakan, dampak buruk Omnibus Law Cipta Kerja lainnya adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

Kemudian dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

“Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia,” kata dia.

Mirah juga meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

“Selain itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mensahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU,” ujarnya.

Terakhir, Mirah meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk serius memberantas pungli dan korupsi lantaran menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha.

“Hal ini tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat,” ucap dia.

Manfaat UU Cipta Kerja menurut Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah keuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

1. Membuka lapangan kerja baru

Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja akan mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19,” kata Jokowi dalam keterangan resminya.

2. Kemudahan membuka usaha

Menurut Jokowi, selama ini banyak pelaku usaha baru kesulitan untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum, baik PT sampai koperasi, karenanya banyaknya perizinan yang harus dipenuhi.

“Dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” kata Jokowi.

3. Bisa berantas pungli

Diungkapkan Jokowi, UU Cipta Kerja akan mendorong pemangkasan jumlah perizinan. Selain itu, proses perizinan juga dioptimalkan dengan menggunakan online tanpa tatap muka.

“UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan,” tutur Jokowi. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer