Kediri – majalahbuser.com, Ketua Kwartil Cabang Pramuka Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito menyematkan Pancawarsa kepada insan Pramuka yang telah lama mengabdi.
Hal ini dilakukan saat pengukuhan Pramuka Garuda Siaga dan Penggalang di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Minggu (13/8/2023) malam.
Pancawarsa sendiri merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya berkegiatan dalam Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-menerus.
Sebanyak 25 orang mendapatkan Lencana Pancawarsa. 3 diantaranya mendapatkan Pancawarsa 6 kali berturut-turut atau setara dengan 30 tahun pengabdian kepada Pramuka.
Ketiganya adalah Taufiqurrohman Andalan Cabang, Eni Kusrini Andalan Ranting, serta serta Suparman sebagai pembina.
Dengan pemberian lencana itu Mbak Cicha, sapaan akrab Eriani Annisa, mengatakan pengabdian panjang bagi para pramuka ini patut diapresiasi.
Pihaknya juga meminta agar pengabdian ini bisa terus dilanjutkan dan membawa dampak besar kepada organisasi pramuka, masyarakat, dan negara.
“Terus mengabdi dan membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Mbak Cicha.
Selain Lencana Pancawarsa, Mbak Cicha juga mengukuhkan anggota Pramuka Garuda Siaga dan Penggalang.
Pihaknya berharap agar Pramuka Garuda yang sudah dikukuhkannya itu bisa membrikan teladan bagi lingkungan sekitar sehingga muncul Pramuka-pramuka Garuda di tiap gugus depan.
“Supay mereka menjadi teladan bagi teman di sekitarnya, agar tumbuh banyak Pramuka Garuda,” harapnya.
Adapun pengukuhan Pramuka Garuda serta penyematan Lencana Pancawarsa ini dilanjutkan dengan pengucapan ulang janji sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pramuka ke-62 tahun 2023.
Sejarah Hari Pramuka Indonesia 14 Agustus berawal dari peresmian Gerakan Pramuka oleh Presiden Soekarno di Istana Negara pada 1961.
Pada momen tersebut, Presiden Soekarno menyerahkan Panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Setelah itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX juga dipilih menjadi Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk periode pertama.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. (adv)