Ilustrasi Pemilu 2024.

MAJALAHBUSER.com – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).

Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024.

“Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada,” paparnya.

Masyarakat dapat memberikan suara dengan optimal

Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri.

Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu.

Tak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi.

Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan.

“Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro juga berharap, penetapan hari libur nasional pada hari-H Pemilu semakin meningkatkan partisipasi publik pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ketika pemerintah menempuh kebijakan 14 Februari yang kebetulan jatuh pada Rabu untuk meliburkan, saya rasa itu bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tutur Agung, dikutip dari laman DPR, Jumat (22/9/2023).

“Karena betapa pun, ini adalah pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan secara serentak ya,” sambungnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, meningkatnya angka partisipasi pemilih diharapkan dapat membuat demokrasi berjalan dengan lebih segar.

“Setidaknya, pemerintahan yang akan terbentuk ke depan ini pemerintahan yang didukung oleh hampir sebagian besar masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Daftar libur nasional 2024

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama sepanjang 2024 sebanyak 27 hari.

Daftar libur nasional 2024 ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tepatnya, dalam Lampiran SKB 3 Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Merujuk SKB, libur dan cuti bersama terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jika ditambah dengan libur hari-H Pemilu 2024 selama dua hari, maka libur dan cuti bersama 2024 berpotensi menjadi 29 hari.

Simak daftar libur nasional 2024 berikut:

  • Senin, 1 Januari 2024: Tahun baru 2024 Masehi
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun baru Imlek 2575 Kongzili
  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1946
  • Jumat 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
  • Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari raya Idul fitri 1445 Hijriah
  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari raya Waisak 2568 BE
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Minggu, 7 Juli 2024: Tahun baru Islam 1446 Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari raya Natal.

Berikut daftar cuti bersama sepanjang 2024:

  • Jumat, 9 Februari 2024: Tahun baru Imlek 2575 Kongzili
  • Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1946
  • Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, 15 April 2024: Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Hari raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer