Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan sistem manajemen penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut Sultan, mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi tersebut belum dijelaskan secara terperinci. Pemerintah juga belum menerbitkan keputusan resmi mengenai rencana kebijakan tersebut.

Sultan meminta masyarakat menunggu kepastian pemerintah sebelum menilai bagaimana skema penyaluran gaji itu akan diterapkan, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap lembaga keuangan yang selama ini terlibat dalam pembayaran gaji ASN.

“Itu kan baru keinginan, tetapi kepastiannya saya belum tahu persis. Kebijakan pemerintah juga belum ada. Itu masih menjadi pemikiran. Kita tunggu kebijakannya saja, dalam arti memang ada keputusan resmi yang harus berproses seperti itu. Caranya bagaimana, kita tidak tahu,” ujar Sultan, dikutip dari Tribun Jogja, Senin (19/10/2026).

Sultan Pertanyakan Mekanisme dan Pengelolaan Gaji ASN

Sultan menegaskan, kejelasan mekanisme menjadi hal penting sebelum rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP direalisasikan.

Ia menilai, sistem penyaluran dan pengelolaan gaji perlu diketahui terlebih dahulu agar dampak kebijakan tersebut dapat dinilai secara tepat.

“Ya, tetapi surat keputusannya belum keluar,” jawabnya ketika ditanya mengenai kemungkinan rencana tersebut direalisasikan pada tahun ini.

Sultan juga mempertanyakan bagaimana alur pembayaran akan berjalan jika koperasi menjadi salah satu saluran penyaluran gaji ASN.

“Kalau nanti lewat bank pemerintah, lalu ke koperasi desa, bagaimana? Itu juga bisa. Kita tidak tahu. Itu masih makro. Isinya nanti akan ada kebijakan yang keluar. Mekanismenya, sistem manajemennya bagaimana? Jangan menebak-nebak karena itu menyangkut kehidupan orang,” kata Sultan.

Menurut dia, selama mekanisme dan sistem manajemen belum dijelaskan, masyarakat belum dapat memastikan bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan.

Dampak terhadap BPD Belum Bisa Dipastikan

Selain mempertanyakan sistem pengelolaan, Sultan belum dapat menilai dampak rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurut Sultan, risiko terhadap lembaga keuangan tersebut belum dapat dipastikan karena skema penyaluran gaji melalui koperasi belum diketahui secara jelas.

“Kita belum tahu risikonya. Mekanismenya bagaimana? Itu saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penilaian mengenai dampak kebijakan perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.

Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai bagaimana perubahan jalur penyaluran gaji ASN akan memengaruhi lembaga keuangan yang selama ini menjadi salah satu saluran pembayaran. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer