Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terseret dugaan kasus korupsi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.

Setelah drama Syahrul ‘menghilang’ di Eropa usai ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penempatan pegawai Kementan, politikus Partai NasDem itu kini dicegah ke luar negeri.

Keluarga Syahrul pun ikut tak diizinkan bepergian seiring dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Berikut fakta-fakta terbaru kasus Syahrul Yasin Limpo.

1. KPK cegah SYL ke luar negeri

KPK mencegah Syahrul beserta keluarganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Orang dimaksud terdiri dari tersangka dan pihak terkait lainnya, antara lain Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Selanjutnya Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, istri Syahrul yakni Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR, serta cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” terang Ali.

KPK meminta para pihak tersebut bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka apabila dipanggil tim penyidik. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

2. Jokowi tunjuk Kepala Badan Pangan Jadi Plt Mentan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi menjadi pelaksana tugas menteri pertanian. Penunjukan itu ia lakukan setelah menerima surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo.

“Penggantinya masih Plt, Plt-nya Pak Arif Prasetyo Kepala Badan Pangan,” katanya di Istana Merdeka, Jumat (6/10).

Syahrul mengirimkan surat pengunduran dirinya pada Kamis (5/10) usai kembali ke tanah air setelah melakukan tugas negara di luar negeri. Syahrul mengaku ingin fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang berjalan di KPK. Ia tak mau mengganggu kerja Jokowi dengan kasus ini.

“Saya harap tidak akan sedikitpun mengganggu kinerja Pak Presiden, lebih baik saya ambil sikap seperti ini,” ucap Syahrul.

3. PPATK temukan indikasi tindak pidana SYL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi perbuatan pidana atas Syahrul. Hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada KPK.

“Kedua indikasi itu [korupsi dan pencucian uang] ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/10).

“Hasil analisis terkait yang bersangkutan [SYL] sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu,” sambungnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan hasil analisis terkait Syahrul telah diserahkan kepada KPK. (blq/agt/CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer