Lumajang – Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi–Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu malam.
“Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.
Ia mengatakan sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut dan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
“Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Ia mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.
KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan-nya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
Mayoritas Warga Surabaya, Berikut Identitas Korban Elf Tertabrak KA di Lumajang
Sebagian besar korban dalam kecelakaan yang melibatkan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T dengan kereta api (KA) Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam merupakan warga Surabaya.
Data itu diketahui dari petugas Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang yang menangani korban kecelakaan. Dari sebelas korban meninggal, dua di antaranya belum diketahui identitasnya.
“Ada 11 korban meninggal dan empat orang mengalami luka berat akibat kejadian kecelakaan tersebut,” kata AKBP Agus Gede Made Artha Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, yang dilansir Antara, Senin (20/11/2023) dini hari.
Menurutnya, korban meninggal dunia yang berada di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang yakni:
- R, warga Babatan, Surabaya.
- YA, warga Dukuh Pakis, Surabaya.
- GHC, warga Gubeng, Surabaya.
- NM, warga Karang Pilang, Surabaya.
- S, warga Pakis, Surabaya.
- SR, warga Simo Mulyo Baru, Surabaya.
- ES, (57), warga Pakis Gunung Sawahan, Surabaya.
- TR, (55), warga Putat Jaya C Timur, Surabaya.
- S, (55), warga Tandes, Surabaya.
- Belum teridentifikasi.
- Belum teridentifikasi.
Sementara data korban yang mengalami luka berat mendapat perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang yakni:
- W, (60), warga Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya.
- BT, (58), warga Kembang Kuning Kulon Sawahan, Surabaya.
- A, (57), warga Perumahan Grand Hasanah, Surabaya.
- Cucu dari SR, usia diperkirakan 8 tahun, warga Simo Mulyo Baru, Surabaya.
“Petugas sudah mendatangi dan olah tempat kejadian perkara. Kemudian mengevakuasi korban hidup dan mengidentifikasi korban meninggal. Seluruh korban berada di RSUD dr. Haryoto Lumajang,” tuturnya.
Agus menjelaskan kronologis kecelakaan itu, semula kendaraan minibus Isuzu Elf nopol N 7646 T melintas dari arah selatan ke utara. Minibus kemudian melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Bersamaan, ada KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya yang melintas dari arah timur ke barat, sehingga terjadi benturan. Kecelakaan terjadi pada pukul 19.53 WIB, Minggu (19/11/2023). (ant/suarasurabaya)