Foto: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (dok. MPR)

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta agar kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus konsisten dilakukan. Para pemangku kebijakan, pengelola, tenaga pengajar, dan masyarakat harus turut berperan.

“Rencana kolaborasi para pengelola institusi pendidikan untuk membangun jaringan dalam upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan, merupakan awal yang baik dalam mewujudkan proses belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, semangat yang tumbuh di kalangan pengelola pendidikan berbasis agama itu harus terus dipupuk dan diperluas. Hal itu perlu dilakukan agar proses belajar di sejumlah institusi pendidikan berbasis agama lebih ramah dan nyaman bagi peserta didik.

“Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2021, terdapat 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020,” jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi yakni sebesar 27%, dan urutan kedua di lingkungan pendidikan berbasis agama dengan besaran 19%.

“Keterlibatan aktif para pengelola institusi pendidikan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan mereka harus ditingkatkan melalui berbagai cara,” ungkapnya.

Ia berharap para pemangku kebijakan menerapkan sejumlah langkah yang kreatif dalam mencegah tindak kekerasan di berbagai lingkungan pendidikan. Hal itu perlu dilakukan agar sejumlah kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat direalisasikan.

“Proses pendidikan nasional mampu mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing dan tangguh dalam menjawab berbagai tantangan bangsa di masa datang,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, Panitia Deklarasi Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) mengungkapkan sebanyak 25 pondok pesantren di berbagai wilayah di Indonesia akan membentuk JPPRA, Jumat (23/6) mendatang. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. (akd/ega/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer