Foto: Fajar Laksono (Foto: dok. MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tinggal diam dan serius mengusut cuitan caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana, yang menyerang lembaganya. Denny menyebutkan MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Tapi faktanya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.

MK dalam waktu dekat akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana.

“Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat sudah disiapkan, sedang kita finalisasi akhir,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Cuitan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang dipermasalahkan tersebut ia posting pada 28 Mei 2023, yaitu:

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting

Cuitan itu membuat kegaduhan. Faktanya, cuitan pengacara yang pernah membela tersangka korupsi Mardani Maming itu tidak terbukti dan MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. MK seusai putusan langsung mengambil sikap tegas dan kini masih memprosesnya.

“Dalam waktu dekat ini, dalam pekan ini juga lah mudah-mudahan, kita sampaikan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang bersangkutan,” ucap Fajar Laksono.

Adapun untuk kasus pidananya, MK memilih pasif untuk mempolisikan Denny Indrayana. Sebab, sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi soal cuitan tersebut.

“Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum? Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Atas hal itu, Denny Indrayana tak sepakat apa yang dilakukannya serta-merta dibawa ke jalur hukum, alih-alih dibalas dengan narasi.

“Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian. Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6). (asp/zap/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer