Foto: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Jakarta – Partai Demokrat (PD) menggelar aksi cap jempol darah melawan upaya hukum Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat. Perseteruan Demokrat dan Moeldoko sudah terjadi sejak Maret 2021, diawali klaim Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Pada Jumat (16/6/2023), ratusan orang relawan menyambangi DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. Mereka tampak mengantre untuk membubuhkan cap jempol darah melawan peninjauan kembali (PK) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA)

Para relawan membubuhkan cap darah dan tanda tangan di kain putih yang telah disediakan. Sejumlah relawan tampak memandang lukisan bertuliskan ‘No Peace No Justice’ itu sambil menunggu gilirannya.

Klaim KLB Demokrat

Pada Maret 2021, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.

AHY Melawan

Tak berselang lama, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB yang digelar tidak sah. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.

“Bahwa baru saja hari ini dilakukan KLB secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” kata AHY, dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).

Kubu Moeldoko Daftar Kepengurusan

Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen Marbun pada 15 Maret 2021.

Pemerintah Tolak Kepengurusan Kubu Moeldoko

Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

AD/ART Demokrat Kubu AHY Digugat

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu AHY digugat ke PN Jakpus. Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2021).

Kubu Moeldoko Gugat Menkumham

Tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Sidang perkara tiga mantan kader Demokrat ini tertuang dalam nomor sidang No.154/G/2021/PTUN-JKT.

Eks Kader Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham

Mantan Ketua Partai Demokrat Ngawi Muh Isnaini Widodo menggugat Menkumham ke Mahkamah Agung. Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Hal itu tertuang dalam website MA yang dikutip detikcom, Kamis (23/9/2021). Perkara yang diajukan Isnaini itu mengantongi Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.

MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat

Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Gugatan Kubu KLB Moeldoko Vs Menkumham Ditolak PTUN

Moeldoko yang terlibat dalam acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas.

“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko M.Si. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding

Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menkumham Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.

“Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, kepada detikcom, Kamis (27/4/2022).

MA Tolak Kasasi Moeldoko vs Menkumham

Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham. Hal itu karena Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deli Serdang.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (3/10/2022).

MA Adili PK Moeldoko Vs AHY

Mahkamah Agung mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5/2023), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. Namun, hingga pagi ini, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Dalam tradisi MA, putusan PK tidak diputus lebih dari 3 bulan. (rfs/gbr/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer