Foto: Mas Dhito Tutup Permanen Usaha Pengecoran Beton Ilegal. (sumber: Pemkab Kediri)

Kediri – majalahbuser.com, Menindaklanjuti instruksi Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan tindakan tegas penutupan permanen lokasi usaha pengecoran beton di Jalan Totok Kerot, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Jumat (28/7/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Nugroho mengatakan,  pada 2022 lalu pernah dilakukan penindakan, namun praktiknya tetap melaksanakan operasional.

Penutupan aktivitas pengecoran beton itu, menurut Agung sudah ketiga kalinya. Pada 2022 penindakan dilakukan dua kali.

Pertama dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi operasional dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas operasional.

Meski sudah dilakukan penindakan dengan pemasangan garis polisi, operasional tetap dilakukan. Penindakan penutupan kedua kembali dilakukan disertai pengambilan barang bukti.

“Sebenarnya 2022 pernah kita lakukan penindakan, nyatanya tetap melaksanakan operasional, maka di Jumat Ngopi atas perintah pimpinan kita lakukan penutupan permanen, total,” kata Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agung Nugroho, dalam siaran pers, di Kediri, Sabtu (29/7/2023).

Agung mengatakan, penindakan tegas itu dilakukan dengan menghentikan segala kegiatan operasional di dalam. Semua kendaraan operasional yang ada pun dikeluarkan sebelum akhirnya dilakukan penutupan permanen dan dilakukan pemasangan portal.

Agung menambahkan, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penutupan itu. Bahkan, instansi-instansi lain terkait perijinan ikut digandeng termasuk dari pihak kecamatan. Setelah dilakukan penutupan, usaha itu pun harus berhenti total.

“Siapapun yang merusak segel atau portal akan dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Adapun dasar penutupan kegiatan usaha itu karena pelanggaran pasal pasal 44 Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Kediri No 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Sebelumnya, pada acara Jumat Ngopi 21 Juli 2023, ada warga mengadukan beroperasinya kembali usaha pengecoran beton itu, bahkan kegiatan operasi sampai malam hari.

Beroperasinya usaha pengecoran beton itu dikeluhkan warga karena selain dampak debu dan suara bising, dinding rumah warga terdekat juga ada yang retak.

Atas aduan warga tersebut, Mas Dhito, sapaan bupati Kediri memerintahkan Satpol PP dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek lokasi usaha pengecoran beton itu.

“Nanti kalau masih beroperasi ditutup saja karena tidak ada ijinnya,” kata Mas Dhito pada acara Jumat Ngopi itu. (kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer