HM Kunang dan Ade Kuswara Kunang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Mereka menambah daftar bapak dan anak yang diproses hukum oleh KPK.

Dirangkum detikcom, Minggu (21/12/2025), KPK pernah menetapkan sejumlah bapak dan anak sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia

Pada 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al-Qur’an Kemenag di Komisi VIII DPR. Zulkarnaen saat itu merupakan anggota DPR.

Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap pembahasan proyek Al-Qur’an dan laboratorium komputer. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen sekitar Rp 4 miliar.

KPK juga menetapkan anaknya, Dendy Prasetia, sebagai tersangka karena dianggap terlibat aktif dalam kasus itu. Dendy saat itu merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.

Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen. Sementara, Dendy divonis 8 tahun penjara. Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti masing-masing Rp 5,7 miliar.

Keduanya mengajukan permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Namun banding, kasasi, dan PK-nya ditolak.

2. Asrun dan Adriatma Dwi Putra

Pada 2018, KPK menetapkan Wali Kota Kendari saat itu, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya yang juga mantan Walkot Kendari, Asrun, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, mereka dijerat sebagai tersangka karena menerima total suap Rp 2,8 miliar. Sebagai informasi, Asrun merupakan Wali Kota Kendari dua periode, yaitu pada 2007-2017. Setelah Asrun tak bisa menjabat lagi, giliran putranya, Adriatma, yang maju dan terpilih sebagai Walkot Kendari.

Adriatma dan Asrun sama-sama divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim PN Tipikor Jakpus juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Keduanya kini telah bebas.

3. Aa Umbara dan Anaknya

Pada 2021, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat saat itu, Aa Umbara, sebagai tersangka suap pengadaan barang saat COVID-19. Aa Umbara saat itu diduga menerima Rp 1 miliar.

Selain Aa Umbara, KPK menetapkan anaknya, Andri Wibawa, sebagai tersangka. Andri saat itu diduga menerima Rp 2,7 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara. Dia juga telah mendapatkan bebas bersyarat.

4. Rita Widyasari dan Ayahnya

Berikutnya, ada nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita melakukan perbuatan korupsi bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Selain itu, Rita terbukti menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita mengikuti jejak sang ayah, almarhum Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah menjabat Bupati Kukar. Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

MA memvonis Syaukani 6 tahun penjara pada 2009. Syaukani telah bebas. Syaukani meninggal pada 2016.

5. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

Terbaru, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis (18/12).

Keduanya diduga menerima ijon atau duit yang diberikan agar seseorang mendapat proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap tahun depan.

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.

“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.

Keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (haf/haf/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer