Mahfud Md (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil tindakan buntut tersebarnya rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup yang diungkapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Mahfud berharap kasus ini tidak membuat situasi panas.

“MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahu kepada saya. ‘Pak kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny’. Sementara keluar dia akan meminta Denny akan mengklarifikasi melalui hukum, itu diskusi tadi tapi mudah-mudahan tidak sampai panas lah,” kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Mahfud mengatakan klaim Denny Indrayana soal rumor putusan MK itu juga sudah ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri disebut akan mempelajari terlebih dahulu jika ada laporan masuk ke Polri.

“Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit, Pak Kapolri dan Pak Panglima, di Hotel Westin itu memang ditanyakan Pak itu orang mau lapor soal itu, kebocoran rahasia gimana pak? Pak Kapolri melihat, kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan MK belum menyampaikan putusan terkait sistem Pemilu. Menurut Mahfud, MK baru akan menerima kesimpulan dari pihak yang berperkara.

“Memang anu sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat, kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu saya sudah tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tgl 31 sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan,” beber Mahfud.

“Sehingga kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau dalam ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan,” sambung Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” kata Denny. (knv/dhn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer