Foto: Istimewa

Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang bermuatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) 272.569 metrik ton. Bakamla menaksir muatan minyak itu sebesar Rp 4,6 triliun.

“Muatannya kapal ini super mirip-mirip seperti kapal induk lah panjangnya 330 m kapal itu normalnya cuma 80 m 100 m jadi 330 hampir sebesar lapangan bola. Muatannya ini ada 272.569 matriks ton atau 2,3 juta barel ini senilai Rp 4,6 triliun,” ujar Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, jika penjualan minyak itu dilakukan secara legal, Indonesia dapat memperoleh pemasukan dari penjualannya. Dia menyebutkan paling tidak Indonesia menerima pajak sekian persen dari total penjualan.

“Luar biasa, harusnya masuk pajak negara berapa persen lumayan,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami penangkapan kapal itu terkait aktivitas ilegalnya. Dia pun menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Aan, ada tiga perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kapal itu. Di antaranya, melakukan transhipment, membuang limbah, serta mematikan automatic identification system (AIS).

“Yang jelas dugaan dari pendalaman sementara, jadi perusahaan memang memerintahkan kapal ini, ‘Eh kamu jualan di titik ini karena ada pembeli di sini, makanya mereka melakukan transit di sini dan di wilayah Indonesia’,” jelasnya.

“Jadi boleh dibilang kayak dilecehkan lah seolah-olah tidak ada aparatnya tidak ada yang menjaga. Jadi berbuat seenaknya. Nggak boleh dong. Akhirnya kita proses,” sambungnya.

Aan pun lantas berharap kasus ini dibawa ke pengadilan. Hal itu, menurut dia, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Harapan saya ini sampai ke pengadilan, apapun pengajuan hukumnya, paling tidak ada, ada efek jera, dia tidak ngulang lagi di perairan kita,” tuturnya.

Sebelumnya, kapal patroli Bakamla RI, KN Pulau Marore 322, menangkap kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang bermuatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun. Kapal tersebut kedapatan melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara.

Penangkapan terjadi pada Jumat (7/10/2023). Penangkapan bermula ketika kapal Bakamla mendeteksi ada sesuatu yang mencurigakan.

“Jadi pagi hari kita melihat ada sesuatu yang mencurigakan, tidak seperti biasanya, dan itu terjadi di ZEE Indonesia. Kemudian, karena kontak ini mencurigakan, saya memerintahkan unsur patroli udara yang dimiliki oleh Bakamla untuk mendeteksi kontak tersebut,” kata Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, di Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Aan menjelaskan, selain kapal berbendera Iran, terdapat juga kapal berbendera Kamerun. Dua kapal tersebut tertangkap saat melakukan transhipment minyak mentah.

“Kedua kapal tersebut tidak merespon komunikasi dan berusaha menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dalam posisi selang masih menempel (proses transhipment tetap berlangsung) sehingga dilakukan pengejaran seketika hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia,” jelasnya. (amw/azh/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer