NIK dan NPWP digabung mulai 2024. (Shutterstock)

Jakarta  – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Semula, menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur menjadi pertengahan 2024.

Lantas apa yang akan terjadi kalau wajib pajak tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/12/2023).

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Pilih login
  • Ketikkan 16 digit NIK
  • Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
  • Klik login
  • Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil

Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Pilih login
  • Ketikkan 15 digit NPWP
  • Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
  • Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP
  • Lakukan pengecekan validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu login ulang dengan
  • NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.

Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan validasi sebanyak 59,3 juta orang.

Jumlah ini setara dengan 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer