Blitar – Pada awal 2023 ini tercatat ribuan pria di Blitar berubah status menjadi duda. Mereka resmi bercerai dengan istri masing-masing setelah Pengadilan Agama (PA) Blitar memutus gugatan cerai yang diajukan sang istri.
Data PA Kelas 1A Blitar mencatat sejak Januari hingga akhir Desember 2022 ada 3.709 permohonan cerai. Dari angka itu, jumlah gugatan cerai yang diajukan pihak istri sebanyak 2.726. Sedangkan talak cerai yang diajukan suami hanya 983.
“Lebih banyak yang menggugat cerai suaminya. Dari tahun ke tahun fenomenanya seperti itu dan cenderung naik tiap tahunnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar Edi Marsis kepada detikJatim, Senin (2/1/2023).
Edi menambahkan belum semua permohonan cerai pada 2022 yang dikabulkan PA Blitar. Proses persidangan belum usai hingga mendekati akhir Desember lalu. Sehingga dari angka itu yang sudah dikabulkan gugatan cerainya sebanyak 2.444 pengajuan. Dan yang sudah dikabulkan talak cerainya 886.
“Ya tahun ini yang masih belum diputus untuk gugat cerai sebanyak 282. Sedangkan untuk talak cerai masih ada 97. Jadi yang sudah diputuskan cerai sebanyak 3.330 pasangan,” ungkapnya.
Dari putusan itu, secara otomatis ribuan pria dan perempuan Blitar Raya berubah status menjadi duda maupun janda. Namun yang menjadi catatan, perubahan status duda pada pria karena gugatan cerai dari istri mengalami kenaikan kasus tiap tahunnya.
Pada 2021 lalu para istri yang menggugat cerai suaminya sebanyak 3.108 orang dan yang telah diputus cerai sebanyak 2.863. Sementara, suami yang menalak cerai istrinya jauh lebih sedikit, hanya 1.245 sedangkan yang sudah diputus cerai sebanyak 1.103.
“Banyak faktor gugatan cerai dari pihak istri. Hanya saja kebanyakan memang istri sudah mandiri secara ekonomi. Faktor ini kemudian memicu munculnya faktor lain seperti ketidakcocokan sampai perselingkuhan,” jawab Edi. (dpe/dte/detik)