Jakarta – Seorang pria berinisial AP (29) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Dikutip dari detikcom, Selasa (11/6/2024), terlihat penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah pelaku. Saat itu polisi menunggu pintu rumah pelaku dibuka.
Tak berselang lama, salah seorang membuka pintu rumah tersebut. Penyidik pun bergerak ke kamar pelaku untuk melakukan penangkapan.
Pelaku terlihat mengenakan kaus dengan celana pendek berwarna hijau. Terlihat keluarga menyaksikan saat pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya.
“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).
Saat ini tersangka AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.
Pelaku Retas HP Ria Ricis
Polisi mengatakan tersangka AP tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan pemeriksaan, motif sementara pemerasan AP terhadap Ria Ricis karena ekonomi.
“Tersangka tidak bekerja,” kata Kombes Ade Safri.
Dia mengatakan pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis lantaran motif ekonomi. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” kata dia.
Ade Safri mengatakan tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut.
“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya. (wnv/jbr/detik).