Jakarta – Satgas Antimafia Bola Polri telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 yang melibatkan tujuh orang tersangka.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Jakarta, Rabu malam, mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, sehingga Selasa kemarin (16/1) proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.
Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.
“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.
Alfis menyebut, malam ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berangka menuju Sleman, Yogyakarta untuk melimpahkan tanggug jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Besok (Kamis-red) akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” katanya.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan dan dinyatakan penyidikan tuntas.
Alfis memaparkan, ketujuh tersangka yang dilimpahkan terdiri atas tiga tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap.
Ketujuh tersangka, yakni M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas.
Satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS, selaku kurir.
Alfis menambahkan, dalam P-21 ini bahwa proses penyelidikan telah lengkap, para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda.
Tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap. Empat tersangka sebagai penerima suap, dijerat Pasal 3. (ant)