Jakarta – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ikut buka suara soal Mahfud Md yang menilai penetapan tersangka di KPK terkadang tidak memenuhi cukup bukti. Novel mengatakan status tersangka koruptor di KPK selalu mengacu pada kecukupan alat bukti.
“Penetapan tersangka ada bukti yang cukup. Hak tersangka untuk menggugat dalam upaya hukum praperadilan dan itu bisa menguji apakah KPK benar belum punya bukti,” kata Novel saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
Novel menilai pernyataan Mahfud aneh dengan kapasitasnya yang tengah menjabat sebagai Menko Polhukam. Novel bahkan menyindir Mahfud tengah bertindak layaknya pembela koruptor.
“Dari hal ini maka menjadi aneh terhadap apa yang dikatakan Mahfud Md selaku Menko Polhukam. Yang bersangkutan sedang membela koruptor yang mana? Dan apakah yang bersangkutan mengira selama ini koruptor tidak punya penasehat hukum?” ujar Novel.
Novel mengatakan Mahfud seharusnya mendukung kerja pemberantasan korupsi di KPK. Dia pun meminta pernyataan Mahfud itu perihal penetapan tersangka di KPK tidak mengantongi bukti cukup disertai dengan fakta.
“Tentunya saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud Md yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK. Tapi bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak faktanya,” tutur Novel.
Kritik Mahfud soal Penetapan Tersangka di KPK
Dalam lawatannya di Malaysia pada Jumat (8/12), Mahfud Md menyinggung penegakan hukum di KPK. Calon wakil presiden nomor urut 3 ini awalnya mengatakan OTT KPK terkadang tidak memiliki cukup bukti. Pernyataan itu lalu diralat Mahfud hari ini saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung.
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung
Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.
“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” ujarnya.
“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tambah dia.
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos. Kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” imbuhnya. (ygs/idh/detik)