Jakarta -Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, akhirnya ditangkap Bareskrim Polri. Kasus ini sendiri terungkap saat rumah Dito digeledah oleh KPK.
Awal kasus senpi ilegal ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 Maret 2023.
Ketika itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. Ke-15 senjata api itu memiliki jenis berbeda.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Punya Ruangan Khusus Senjata
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan awalnya pihaknya tidak menargetkan mencari senjata api saat melakukan penggeledahan. Namun temuan itu terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra.
“Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
“Jadi kami juga pada saat itu karena memang senjata itu bukan objek yang kami cari, tidak masuk dalam objek yang kami cari. Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri,” tambahnya.
KPK kemudian menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Secara khusus, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin dari kepemilikan senjata tersebut.
Polri Turun Tangan
Polri pun lantas turun tangan mendalami senpi-senpi tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata itu tidak berizin. Namun Agus tak menjelaskan detail berapa jumlah senjata yang memiliki izin dan berapa yang tidak.
“Ada 15 (senjata api) kalau nggak salah. Sebagian berizin sebagian tidak. Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
9 Senpi Tak Berizin
Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
- 1 pucuk Pistol Glock 17
- 1 pucuk Revolver S&W
- 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
- 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
- 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
- 1 pucuk Senapan AK 101
- 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
- 1 pucuk senapan angin Walther
Kodam Bantah Isu Kepemilikan Senpi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menepis informasi dari Dito Mahendra terkait belasan pucuk senpi ilegal milik Kodam IV Diponegoro. Djuhandhani memastikan hal itu tidak benar.
“Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro. Kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4).
Sementara itu, Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut senjata api Dito itu ilegal.
“Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal,” kata Hamim saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/4).
Hamim mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan penyelidikan TNI AD soal kepemilikan senjata api tersebut. Hingga kini, tidak ditemukan dokumen kepemilikan senjata api tersebut atas nama TNI AD.
“Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD,” ujarnya.
Mangkir Panggilan Polisi
Dito Mahendra pun beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan KPK. Brigjen Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik.
“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/4).
Jadi Tersangka
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Djuhandhani menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4).
Djuhandhani menyampaikan para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.
Dito Jadi DPO
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan beberapa kali panggilan penyidik Bareskrim. Dito pun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan surat DPO terhadap Dito Mahendra terbit pada 4 Mei 2023.
“(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini (keberadaan Dito) sedang dicari oleh anggota,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
“Anggota masih di lapangan mencari,” lanjutnya.
Dito Ditangkap
Empat bulan berlalu, Dittipidum Bareskrim Polri akhirny menangkap Dito Mahendra. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro mengatakan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Tim Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Dito Mahendra di luar Jakarta.
“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9). (rdp/imk/detik)