Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan dugaan korupsi di Kemnaker terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Sistem itu biasanya digunakan untuk mengawasi keadaan TKI di luar negeri.

“Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia. Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ujar Ali.

Dia mengatakan kasus dugaan korupsi di Kemnaker itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Ali belum menjelaskan berapa kerugian negara yang terjadi.

“Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” jelas Ali.

Ali enggan menyebutkan identitas para tersangka dan peranannya dalam kasus ini. Ali mengatakan penjelasan lengkap akan disampaikan lewat konferensi pers.

KPK sebelumnya telah menggeledah salah satu ruangan di Kemnaker pada Jumat (18/8). KPK juga bertemu dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, saat penggeledahan.

“Penggeledahan tidak tahu persis saya, tapi (KPK) bertemu dengan Pak Nyoman. Bertemu,” ujar Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/8).

Chairul mengatakan penggeledahan itu berlangsung siang menuju sore hari ini secara singkat. Penggeledahan sendiri terkait dengan Direktorat yang berhubungan dengan pekerja migran Indonesia. (ygs/haf/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer