Jakarta – KPK masih mengusut pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Tindakan pungli rupanya dibayar setiap bulan oleh para tahanan.
“Sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ghufron mengatakan setoran pungli itu dikirim melalui rekening yang berkaitan dengan oknum pegawai rutan KPK. Ada tiga layer rekening yang digunakan pelaku agar transaksi tersebut tidak terlacak.
“Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga,” katanya.
Selain itu Ghufron menyebut setoran pungli mampu memberikan sejumlah fasilitas tambahan bagi para tahanan. Para penyetor itu bahkan bisa terhindar dari kegiatan rutin di rutan.
“Yang kami temui itu biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang handphone, kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan,” jelas Ghufron.
“Jadi biasanya yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya gitu. Itu yang masih terinformasikan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan kasus pungli di rutan KPK masih dalam proses penyelidikan. Pihak KPK masih menelusuri untuk menyimpulkan jenis pidana tersebut.
“Jadi mohon dipahami kami tidak sedang mentargetkan waktu. Tentu kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara cepat, sesegera mungkin. Tapi tidak boleh berdasarkan waktu, kemudian kecukupan bukti untuk mengungkap kecukupan peristiwa pidananya apa, itu takut terabaikan,” pungkas Ghufron.
KPK Minta Maaf Kebobolan Kasus Pegawai Pungli hingga Tilap Duit Dinas
Tiga pelanggaran melibatkan pegawai KPK menjadi sorotan publik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf lembaganya kebobolan.
“Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK minta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK juga kebobolan,” kata Ghufron dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Tiga pelanggaran melibatkan pegawai KPK itu ialah dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK, pelecehan kepada istri tahanan yang dilakukan pegawai rutan, hingga pegawai KPK diduga melakukan korupsi uang perjalanan dinas. Ghufron mengatakan para pelaku akan dijerat dengan hukuman yang tegas.
“Di hadapan hukum, kami akan mempersamakan bahwa siapa pun pelakunya, baik eksternal yang selama ini jadi target KPK maupun pegawai KPK sendiri yang melakukan korupsi, akan kami tindak tegas,” katanya.
Menurut Ghufron, tiga skandal yang melibatkan pegawai KPK merupakan perbuatan oknum. Dia membantah istilah badai tengah menghantam KPK.
“Bahwa kemudian menjadi seakan-akan badai pada periode 2019-2024 ini yang katanya seakan-akan badai, bagi kami sesungguhnya bukan badai. Kami anggapnya ini natural saja,” ujar Ghufron.
Ghufron bicara isu penyalahgunaan wewenang pegawai KPK telah lama didengarnya. Dia mengibaratkan ada penunggang kuda di tubuh KPK.
“Jadi kami dari awal duduk, bahkan sebelum duduk pimpinan KPK, kami mendengar bahwa ada dugaan-dugaan yang tetap penyalahgunaan dilakukan oleh pegawai KPK ya. Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan,” ujar Ghufron.
“Maksudnya informasi tentang siapa akan dipanggil siapa akan ditersangkakan. Kami sudah mendengarnya sebelumnya,” tambahnya.
Ghufron menyebut, pada awal 2020, pimpinan KPK juga sempat melakukan sidak ke Rutan KPK. Saat itu, pimpinan KPK menemukan adanya penggunaan handphone yang disimpan di atap rutan.
“Awal 2020 kami tidak menemukan apa-apa di dalam, tapi kemudian kami menemukannya di atap. Ternyata setelah kita tanya, para penghuni rutan pada saat itu mengatakan itu bukan punya kami, punya warga tahanan yang saat ini sudah pindah ke rutan yang lain,” tutur Ghufron.
Ghufron menjamin ketiga kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai KPK masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. KPK, kata Ghufron, akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Jadi KPK sekali lagi dengan ini kami atas nama lembaga mohon maaf dan kami komitmen membersihkan ini semua baik perilaku yang korup, yang asusila, dan yang mark up di KPK,” pungkas Ghufron. (ygs/azh/haf/detik)