Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku merasa berdosa telah membuat anak buahnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dan perusakan CCTV. Dia mengklaim anak buahnya tak tahu apa pun terkait pembunuhan Yosua.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) malam. Sambo mengaku bersalah saat ditanyai oleh pengacara Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.
“Saudara saksi pernah membuat surat pernyataan tanggal 30 Agustus tahun 2022, bisa Saudara saksi atau ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?” tanya Ragahdo.
“Pada saat pemeriksaan di penyidik siber saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia,” ucap Sambo.
Sambo mengatakan tak tahu bagaimana cara membalas dosa. Dia berharap hakim bisa menilai kejujuran anak buahnya.
“Saya tahu saya salah, saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya, saya, saya hadapi ini. Tapi ya saya pikir inilah yang mungkin di depan Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa,” ucap Sambo.
Dia mengatakan bisa saja anak buahnya melakukan kesalahan prosedur saat mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sehari setelah Yosua tewas dibunuh. Namun, katanya, hal itu cukup diselesaikan lewat proses etik.
“Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui. Itu mungkin isi dari pernyataan saya dan saya sampaikan di setiap tingkat pemeriksaan, di setiap proses yang saya hadapi, mereka tidak tahu apa-apa. Tapi apa yang terjadi? Dianggap karena mereka dia bekas spri (sekretaris pribadi) sayalah kemudian dia tahu ceritanya, dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya, karena saya salah, karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia, dan saya siap dihukum untuk tindakan saya lakukan,” ucapnya. (haf/idh/ detik)