Tulungagung – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Pojok. Pelaku tak lain adalah suami Kades di Blitar yang mengaku menemukan bayi untuk pertama kali.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah Riyanto (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar serta pasangan gelapnya WY (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tadi malam dan yang bersangkutan mengakui,” kata M Anshori, Selasa (21/3/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi karena melihat ada keterangan yang janggal dari Riyanto, selaku orang yang mengaku menemukan bayi tersebut.
Polisi akhirnya melakukan interogasi ulang terhadap Riyanto. Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Riyanto dan pasangan gelapnya WY.
“Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui telah merekayasa kasus pembuangan bayi tersebut, sehingga seolah-olah pelaku adalah orang yang menemukan,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya. Akibat perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Senin (20/3) siang, Riyanto mengaku menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang di pinggir jalan kawasan persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Riyanto berdalih saat itu ia tengah mengendarai mobil untuk menuju ke rumah salah satu temannya di Desa Pojok. Saat di lokasi ia melihat sebuah kardus di pinggir jalan. Karena curiga, Riyanto menghampiri kardus tersebut dan menemukan bayi di dalamnya.
“Kemudian saya menghubungi istri saya (Kades Jaten) dan teman saya yang mau saya kunjungi. Saya minta pertimbangan bagaimana ini, takutnya kenapa-kenapa, akhirnya saya bawa ke puskesmas,” kata Riyanto, Senin.
Kondisi bayi yang masih prematur dan lemah tersebut akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Ngantru.
Saat itu, Riyanto tampak santai, seolah-olah sandiwaranya tidak akan terbongkar. Bahkan, saat dibawa ke lokasi kejadian, ia menunjukkan titik lokasi pembuangan.
Namun saat diminta menerangkan posisi kardus berisi bayi tersebut, Riyanto tampak kebingungan, ia berdalih tidak konsentrasi karena fokus untuk mengevakuasi.
“Saya tidak memperhatikan secara persis posisi kardusnya,” ujarnya.
Namun alibi dan rekaya kronologis yang disampaikan Riyanto akhirnya dibongkar oleh polisi.
Kasus Suami Kades Buang Bayi di Tulungagung Dilimpahkan ke Blitar
Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan penanganan kasus penelantaran bayi yang terjadi di Kecamatan Ngantru ke Polres Blitar Kota. Hal itu dilakukan karena tempat kejadian pidana (locus delicti) berada di Blitar.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan proses pelimpahan perkara telah dilakukan sejak Selasa (21/3) setelah pihaknya menuntaskan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Karena lokasi kejadian perkara di wilayah Blitar maka penanganan selanjutnya akan kami limpahkan ke polres setempat. Ini masih menunggu penyelesaian mindik (administrasi penyidikan) dan gelar perkara,” kata Anshori, Rabu (22/3/2023). (detik)