Jakarta – Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya terkait kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dody menangis setelah menceritakan penyesalannya.
Momen itu terjadi saat Dody dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Mulanya, hakim ketua Jon Sarman bertanya apakah ada yang ingin disampaikan oleh Dody.
“Yang terakhir itu saja Yang Mulia saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega. Itu aja Yang Mulia, makanya itu saya nggak mau gabung di skenario itu,” jawab Dody.
Hakim Jon kemudian bertanya apakah Dody merasa bersalah dan menyesal atas apa yang terjadi. Dody mengaku sangat bersalah dan menyesal. Tangisan Dody pun pecah saat menceritakan sesalnya.
“Saya sangat bersalah, Yang Mulia,” kata Dody.
“Menyesal?” tanya hakim Jon.
“Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah nggak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya nggak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya nggak pernah mengecewakan Yang Mulia,” jawab Dody sambil menangis.
Dody heran Teddy memperlakukannya sedemikian rupa. Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua kesalahannya.
“Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tidak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa. Kok bisa dia memerintah seperti itu, saya nggak dapat jawabannya Yang Mulia. Entah saya setua ini saya mau apa juga, saya siap mempertanggungjawabkan juga kesalahan saya, semuanya akan saya pertanggungjawabkan kesalahan Yang Mulia,” ungkap Dody.
“Mungkin ini jalan saya di polisi cuma sampai di sini. Tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat yang terbaik untuk keluarga saya. Kok dia tega gitu loh memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini, saya nggak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa dan keluarga. Terima kasih Yang Mulia,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa sebelumnya.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dnu/dnu/detik)