Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum mengatakan hal tersebut merupakan mukjizat.
“Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat. Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton” ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Bareskrim Polri, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut, Ronny juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan atensi pada Bharada E.
“Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan,” paparnya.
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan tidak mengajukan permohonan banding itu. Dia menyinggung mewakili korban, masyarakat, hingga negara.
“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya. (idn/idn/detik)