Jakarta – Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, viral di media sosial setelah mengaku diperas sesama polisi saat mengurus kasus sengketa lahan. Terkini, Madih mengundurkan diri dari Polri.
Madih mengaku dirinya telah menyampaikan pengunduran diri dari Polri itu kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono. Madih mengaku dirinya sempat ditanya soal alasan pengunduran diri tersebut.
“Madih gimana, kenapa mengundurkan diri?” Madih menirukan ucapan Kombes Budi Sartono, kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Madih mengatakan pengunduran diri tersebut telah ia ajukan dari beberapa bulan yang lalu.
“Mohon maaf pengunduran itu kita buat udah jauh-jauh hari, jauh-jauh bulan,” ucapnya.
Madih menyampaikan sejumlah alasan terkait pengunduran dirinya itu. Salah satunya karena merasa lelah menghadapi kasus sengketa lahan yang dilaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya yang tak kunjung tuntas.
“Mengapa mengundurkan diri, karena kita sudah capek. Capek karena nggak diusut-usut,” katanya.
Redaksi telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono terkait pengunduran Madih ini, tetapi hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.
Pengakuan Bripka Madih soal Sengketa Lahan
Bripka Madih, mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya. Bripka Madih menjelaskan duduk perkara postingan viral dirinya itu.
Madih mengatakan melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Lahan tersebut, kata dia, kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Menurutnya, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
“2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?” kata Madih mempertanyakan, seperti dilansir dari 20detik, Sabtu (4/2/2023).
Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta ‘uang pelicin’. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp 100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.
“Makanya ane bilang waktu itu kita diminta dana penyidikan dan hadiah, ya terlalu miris. (Permintaannya) Rp 100 juta sama (lahan) 1.000 meter,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, dalam hal ini dirinya merasa dirugikan dengan kasus sengketa tanah milik orang tuanya tersebut. Sebab, ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Kendati sudah diserobot, Madih mengaku masih harus membayar pajak tanah tersebut,” jelasnya.
“Ane ini korban karena yang terserobot ini 6.500 (persegi), 6.500 itu kan besar nilainya. Dan kita masih bayar pajak, masih ada giriknya, masih utuh giriknya. Di girik 191 jumlahnya 4.411, yang diserobot 3.600-an, kita menguasai 1.800-an. Yang saat ini di girik 815 jumlahya 4.954, sekarang kita menguasai 2.000, yang 2.954, dikuasi sama PT,” jelasnya.
Madih menegaskan apa yang dinarasikan dirinya bukanlah kebohongan. Dia tidak minta dibela dalam kasus tersebut, namun meminta proses hukum berjalan semestinya.
“Kalau dibilang nangis, orang tua ini kan surga saya satu-satunya, ini anaknya polisi laporan. Allahuakbar, kok bisa begitu. Penyidik kok bisa minta ke anggota polisi juga, penyidik kan polisi, yang dimintai polisi. Kita bukan ngarang. Ibaratnya ya, ane bukan perlu dibela, bukan mau dibela, tapi luruskanlah sesuai dengan proses hukum bahwa ini murni,” pungkasnya.
Penjelasan Polda Metro
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta terkait lahan milik keluarga Bripka Madih, polisi viral yang mengaku diperas sesama polisi saat mengurus laporan. Salah satunya terkait fakta adanya jual beli sebidang lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih yang bernama Halimah pada 2011 silam. Dia mengatakan ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.
“Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan penyidik telah bekerja untuk menindaklanjuti LP tersebut. Trunoyudo mengatakan ada sebanyak 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.
Dia mengatakan telah terjadi jual beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.
“Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi,” katanya.
Dia mengatakan Tim Inafis seksi identifikasi mengecek keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge yang merupakan ayah Madih sejak 1979-1992.
“Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Madih sempat mengatakan dirinya diminta untuk memberikan hadiah berupa tanah seluas 1.000 meter persegi. Namun, Trunoyudo mengatakan tanah Madih tak seluas itu.
“Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi,” ujarnya.
Selain itu, disebutkan ada tanah keluarga Madih yang diserahkan ke pihak lain seluas 800 meter persegi. Hal ini dibuktikan dari surat pernyataan yang dibuat antara Tonge dengan Boneng.
“Kemudian, ada lagi fakta hukum didapatkan Saudara Tonge atau ayah dari Madih, selain menjual daripada 9 AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, video Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan viral di medsos. Madih mengaku dimintai uang Rp 100 juta hingga tanah seluas 1.000 meter persegi saat mengadukan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Madih mengaku melaporkan kasus tersebut ke oknum polisi berinisial TG. Trunoyudo mengatakan TG sudah pensiun.
“Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022,” katanya.
(mea/fas/detik)