
Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengatakan, penyadapan yang dilakukan Eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo masuk akal dikategorikan sebagai upaya makar.
“Memang masuk akal (disebut makar), untuk apa menyadap Presiden kalau bukan untuk makar?” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).
Mahfud juga menjelaskan, kategori makar dalam kasus ini sudah didiskusikan oleh beberapa orang ahli hukum bersama dirinya.
Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, apa yang dilakukan Listyo sebagai upaya makar jika berujung pada penjatuhan Prabowo sebagai presiden.
“Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar begitu,” imbuhnya.
Sedangkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kategori pidana makar perlu dibuktikan lebih lanjut, khususnya terkait aktor di balik penyadapan tersebut.
Menurut Fickar, jika ada bukti penyadapan disetor kepada orang yang hendak membahayakan kedaulatan pemimpin negara dan kedaulatan bangsa, maka Listyo bisa dipidana dengan pidana makar.
Definisi makar pun sederhana menurut Fickar, dalam konteks politik yakni merebut kekuasaan sah tanpa melalui jalan konstitusional, salah satunya adalah lewat pemilu.
“Rebutan kekuasaan pakai pemilu memang tempatnya, tapi kalau mengambilalihan kekuasaan tanpa pemilu itu makar,” tuturnya.
Istana: Penyadapan Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya.
Maka dari itu, Prasetyo pun mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo.
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuh Prasetyo. (kompas)