Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Klaten.

“Pekan ini penyidik memulai melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, di antaranya rumah dinas bupati, sejumlah kantor OPD, dan juga rumah tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, dan perhiasan.

“Serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas bupati,” ujar dia.

Penyidik akan mendalami dokumen yang disita terkait lima klaster dugaan korupsi Bupati Klaten termasuk memanggil sejumlah pihak yang mengetahui konstruksi perkara.

“Dan juga mengkonfirmasi dan menjelaskan duduk persoalan dan kaitannya dengan barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini tentu nanti juga akan segera dijadwalkan,” ucap dia.

Kasus Bupati Klaten

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HMI) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemkab Klaten, pada Jumat (16/10/2026).

Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ahmad Luthfi selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.

Ketiga tersangka awalnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).

Dalam perkara ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang atau pengusaha galian C.

Hamenang juga diduga menerima uang organisasi perangkat daerah (OPD), badan layanan umum daerah (BLUD), hingga badan usaha milik daerah (BUMD) sejak 2025 dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Ia juga diduga menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Klaten untuk membayar utang Pilkada. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer