
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.
“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Adies berbicara saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni gugatan soal pasal penghinaan terhadap pemerintah.
MK menerima gugatan itu dan akhirnya membatalkan pasal itu dalam KUHP versi terbaru tersebut.
Sebab, MK berpandangan martabat institusi negara tidak perlu dilindungi karena tidak sama dengan martabat manusia sebagai makhluk berkesadaran yang memiliki perasaan.
“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” katanya.
Adies menjelaskan, jika persoalan marwah atau martabat lembaga negara hendak dijadikan dasar perlindungan, individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga marwah dan martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
Pemerintah harus terbuka terhadap kritik publik
Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara juga harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat.
Sikap tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.
“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.
Pasal penghinaan pemerintah berpotensi kriminalisasi
MK kemudian menyoroti ketentuan penghinaan dalam Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP.
Menurut Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.
“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah,” ujarnya.
Selain berpotensi memicu kriminalisasi, ketentuan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan efek menakut-nakuti bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
“Dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” kata Adies.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta efek menakut-nakuti merupakan dalil yang berdasar dan beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut kemudian berujung pada dikabulkannya seluruh permohonan para pemohon.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon gugatan
Permohonan tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, persoalan muncul dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
“Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.
Namun, para pemohon menilai penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi. Menurut mereka, frasa “menghina” tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Para pemohon berpandangan Penjelasan Pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.
Akibatnya, warga negara dinilai tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi perbuatan pidana.
Selain Pasal 240, para pemohon menilai Pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi. (kompas)