
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, kini tidak ada lagi istilah pembantu dan majikan setelah sahnya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Kehadiran UU PPRT, tegas Arifah, menekankan bahwa orang yang dulunya kerap disebut sebagai “pembantu” kini dianggap sebagai pekerja.
“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sahnya UU PPRT dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Arifah menyampaikan, UU PPRT ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Nantinya aturan turunan dari UU PPRT akan mengatur hak dasar dari pekerja rumah tangga, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial.
“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.
Dalam pelindungan pekerja rumah tangga, UU PPRT juga melibatkan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” jelas Arifah.
Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Pengakuan Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah dan DPR, yang akhirnya mengesahkan UU PPRT yang sebelumnya mandek selama 20 tahun lebih.
“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Kini, PRT yang sebelumnya kerap disebut sebagai pembantu maupun asisten rumah tangga (ART) memiliki penegasan sebagai pekerja.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT yang mendefinisikan pekerja rumah tangga.
“Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalahorang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT.
Sedangkan pemberi kerja dalam Pasal 1 ayat (4) UU PPRT adalah “Orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”
Hadirnya UU PPRT, kata Lita, tidak hanya memberikan payung hukum pelindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Undang-undang itu juga memberikan pengakuan terhadap hak PRT, mulai dari upah, waktu kerja, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.
Komitmen Negara Terhadap PRT
Dalam rapat paripurna penegsahan UU PPRT, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman. (kompas)