
Tulungagung – majalahbuser.com, DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (27/3/2026) di ruang rapat DPRD setempat. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah. Kegiatan diawali dengan pembacaan berita acara oleh Sekretaris DPRD, Rahadi P. Bintara.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan dokumen LKPJ secara langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kepada Ketua DPRD, Marsono, disertai penandatanganan berita acara sebagai tanda sahnya laporan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi A DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung Permadhi, memaparkan perubahan Propemperda Tahun 2026. Ia menjelaskan, sebanyak 38 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disusun melalui proses evaluasi dan akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026.
Bupati Gatut Sunu Wibowo dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD. Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Tulungagung mencatat sejumlah capaian, di antaranya peringkat ke-7 nasional dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,75 persen.
Selain itu, realisasi pendapatan daerah mencapai 105,98 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 114,33 persen dari target. Pemerintah daerah juga menjalankan berbagai kebijakan pro masyarakat, seperti pembebasan PBB bagi warga berpenghasilan rendah dan pemberian insentif pajak.
Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah, serta membuka ruang bagi masukan DPRD untuk perbaikan ke depan. (unt/adv)