
Jakarta – Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief mengatakan, laptop berbasis Chromebook bisa digunakan untuk program asesmen kompetensi minimum (AKM), tetapi tidak cocok dipakai untuk pembelajaran.
Hal disampaikan Ibrahim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Opini saya sebagai tenaga konsultan di sini adalah untuk keperluan AKM, ada kecocokan,” ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Tetapi kalau dari segi pembelajaran, saya merasa ada kurang kecocokan,” imbuh dia.
Ibam, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa sejak awal program AKM disyaratkan butuh koneksi internet.
Oleh sebab itu, Chromebook bisa digunakan untuk menunjang program AKM, berbeda dengan kegiatan belajar yang tidak butuh koneksi internet.
Ibrahim menjelaskan, ketidakcocokan ini pernah disampaikannya kepada Google dan Nadiem, pada tahun 2020 sebelum pengadaan laptop berbasis Chromebook digulirkan.
“Yang pertama concern tentang konektivitas, tentang bagaimana Chromebook bisa digunakan di tempat yang enggak ada internet misalnya,” kata Ibam.
Saat itu, Google memberikan penjelasan teknis bahwa Chromebook memang butuh internet, tetapi jaringannya tidak yang terlalu tinggi dari segi spesifikasi.
Kekhawatiran atau concern kedua yang disampaikan Ibam kepada Google adalah soal kompatibilitas beberapa aplikasi yang digunakan oleh kementerian tidak bisa dibuka menggunakan sistem operasi Chrome.
“Tentang kompatibilitas aplikasi dan penguncian log in ke ekosistem Google di mana saya sudah nanya waktu itu, bagaimana jika sekolah-sekolah atau yang ingin menggunakan, ingin memakai aplikasi Windows” kata Ibam.
Saat itu, Google justru menjelaskan, laptop Chromebook bisa dipasang sistem operasi Windows, tetapi perlu diformat ulang lalu di-install sistem operasi Windows.
“Buat saya itu bukan solusi. Karena kan ya buat apa procure (pengadaan) Chromebook gitu kalau dihapus-hapus juga ujungnya,” kata Ibam.
Dakwaan Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kompas)