
Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyinggung aliran dana hibah yang diterima Keraton Solo dari pemerintah daerah hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia mengatakan, selama ini dana hibah diterima oleh pihak pribadi. Ke depannya, dia menegaskan perlu ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah yang bersumber dari APBD hingga APBN itu.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan (yang kami terima) itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” ujar Fadli dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Fadli pun menerangkan bahwa konflik internal di Keraton Solo telah berlangsung cukup lama.
Setelah 40 hari wafatnya PB XIII, Kementerian Kebudayaan sudah mengundang seluruh pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
Namun, tidak semua pihak bersedia hadir.
“Yang datang tentu yang kita engage. Nah ada pihak yang tidak mau hadir karena dianggap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan salah mengirim undangan, undangannya yang dipengen pakai nama rajanya, padahal rajanya sedang ada dua,” ungkap Fadli.
Menurut dia, pemerintah akhirnya mengundang pihak-pihak terkait dengan menggunakan identitas kependudukan masing-masing.
Dengan cara tersebut, pihak yang bersedia hadir kemudian diajak untuk berkomunikasi lebih lanjut.
“Akhirnya saya bilang bahwa kita dari pemerintah mengundang atas nama sesuai dengan KTP,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah menunjuk seorang penanggung jawab pelaksana untuk pengelolaan hibah.
Penunjukan ini dilakukan karena Keraton Solo menerima bantuan dari berbagai sumber pemerintah.
“Oleh karena itu kita menunjuk penanggung jawab pelaksana,” kata Fadli.
Alhasil, pemerintah memutuskan menunjuk Panemban Agung Tejo Wulan sebagai penanggung jawab pelaksana sekaligus fasilitator musyawarah keluarga Keraton Solo.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sosok Tejo Wulan sebagai salah satu tokoh senior di Keraton Solo.
Tejo Wulan juga dinilai mampu menjalankan peran tersebut dan bersedia bertindak atas nama pemerintah pusat.
“Kami menunjuk Panemban Agung Tejo Wulan yang kebetulan juga sebelumnya ikut di sana menjadi pihak yang nanti memfasilitasi musyawarah keluarga,” ujar Fadli.
“Beliau termasuk salah satu yang senior dan juga kita anggap bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat,” sambungnya.
Dalam rapat tersebut, Fadli juga menyoroti kondisi fisik Keraton Solo sebagai cagar budaya.
Dia mengatakan, kawasan seluas 8,5 hektar di bagian belakang keraton tidak terawat akibat konflik yang berkepanjangan.
“Saya juga sudah melihat kondisi Keraton Solo itu bangunan-bangunan di belakang itu di luasan 8,5 hektar sebagai cagar budaya itu tidak terawat,” kata Fadli.
Dia menambahkan, upaya revitalisasi museum di lingkungan keraton sempat dilakukan, tetapi terhambat akibat konflik internal.
“Kita sudah membuat revitalisasi museum baru 25 persen, setelah itu digembok lagi, jadi belum selesai juga ini museumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fadli menegaskan pemerintah perlu melakukan intervensi terbatas untuk melindungi cagar budaya, tanpa mencampuri urusan internal keluarga Keraton Solo.
Langkah tersebut dilakukan dengan aturan yang berlaku dan dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kota Surakarta.
“Jadi kita berusaha juga buat intervensi karena kalau nanti dianggap membiarkan negara tidak hadir. Tapi kita intervensi terutama untuk cagar budayanya, bukan untuk yang terkait dengan urusan internal keraton keluarga,” pungkasnya. (kompas)