
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi menjelaskan pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(sumber: KOMPAS)