Pantauan citra satelit Google Maps menunjukan kemah tenda biru milik para gurandil emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (25/10/2025). (Dok. Google Maps)

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkapkan adanya 30 titik tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan citra satelit Google Maps yang dilakukan di Kabupaten Lebak.

“Kurang lebih 30 titik. Kami masih koordinasi dengan TNGHS,” ujar Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto melalui pesan WhatsApp, Senin (27/10/2025).

Saat ini, Polda Banten sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal.

Kendala di Lapangan

Dhoni menambahkan, petugas di lapangan menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait lokasi lubang tambang yang sulit dijangkau.

“Banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” jelasnya.

Selain tantangan geografis, aktivitas pertambangan ilegal sering kali merusak akses jalan dan lingkungan, yang semakin menyulitkan aparat untuk melakukan penindakan.

Menurut Dhoni, menjadi gurandil atau penambang di TNGHS menjanjikan keuntungan besar Faktor ekonomi inilah yang mendorong masyarakat mempertaruhkan nyawa di dalam lubang tambang.

“Sistem pengawasan yang lemah menyebabkan aktivitas penambangan ilegal dapat berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak TNGHS telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari sosialisasi, patroli rutin, hingga operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Penutupan dengan menggelar operasi besar terakhir dilakukan pada tahun 1998 dan 2017, tetapi hasilnya belum maksimal karena medan yang sulit.

Berdasarkan data dari pihak TNGHS, saat ini terdapat 36 titik lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor, dengan jumlah tenda kemah mencapai ratusan.

Sebagian besar penambang ilegal tersebut merupakan warga lokal, di mana sekitar 90 persen berasal dari Kabupaten Lebak, termasuk Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek.

Sementara itu, sebagian lainnya berasal dari Sukajaya, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jampang, Sukabumi. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer