Foto: Puluhan truk berjejer dalam aksi tolak zero odol yang digelar para sopir truk di Taman Tugu Pusaka, Selogiri, Wonogiri, Jumat (20/6/2025). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solo – Ratusan sopir truk melakukan demo berkaitan dengan penerapan Zero ODOL pada Kamis, 19 Juni 2025. Tidak tanggung-tanggung, aksi ini digelar di Jawa Tengah, Timur, maupun Barat sehingga menyita perhatian masyarakat. Sebenarnya, apa itu truk ODOL?

Disadur dari Instagram Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan, @bptdsumsel, ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading. Mudahnya, over dimension merujuk kepada truk yang punya dimensi berlebih, baik dari segi panjang, tinggi, maupun lebar.

Selain dimensi, truk dengan muatan berlebih atau over loading, juga masuk kategori ODOL. Sederhananya, truk ODOL adalah kendaraan yang memiliki ukuran dan beban berlebih sehingga menyalahi aturan perundang-undangan.

Lantas, aturan dimensi truk dan muatan yang benar bagaimana? Simak selengkapnya melalui pembahasan ringkas mengenai aturan, UU, sanksi, hingga bahaya truk ODOL di bawah ini. Simak sampai tuntas, ya, detikers!

Perlu diketahui sebelumnya bahwa status ODOL dapat dikenakan pada berbagai macam tipe truk. Mulai dari truk bak terbuka hingga dump truck. Aturan mengenai standar dimensi maupun muatan tentu berbeda antara satu tipe truk dengan yang lain.

Di antara regulasi pemerintah yang mengatur terkait truk ODOL adalah:

1). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan

2). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

3). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Sanksi Truk ODOL

Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara itu, dalam pasal 277 UU yang sama, ada sanksi lain, yakni:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dikutip dari detikNews, overload adalah pelanggaran lalu lintas yang sanksinya berupa tilangan. Sementara itu, over dimensi adalah termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu keduanya berbeda.

Lebih lanjut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho, menerangkan bahwa truk dengan kondisi over dimension dapat menyebabkan pemiliknya dijadikan tersangka. Dapat juga mengenai karoseri (perusahaan pembuat truk). Adapun pengemudi alias sopir, bukanlah tersangka.

“Over dimensi dan overload adalah dua substansi yang berbeda, over dimensi di Pasal 277, ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal, bisa disidik, siapa tersangkanya? Tergantung peristiwanya seperti apa, bisa karoseri tersangka, bisa pemiliknya, tapi bukan sopirnya yang tersangka, supir tidak tersangka, ini over dimensi. Karena over dimensi adalah bagian dari dominasi penyebab kecelakaan dan merusak jalan karena muatannya lebih,” jelasnya.

Dampak Truk ODOL

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring mengartikan dampak sebagai pengaruh kuat yang mendatangkan akibat, baik negatif maupun positif. Nah, dirujuk dari unggahan akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polres Sumedang, truk ODOL dapat mengakibatkan:

1. Kerusakan Kendaraan

Truk dengan muatan berlebih mudah mengalami aus pada bagian rem, suspensi, ban, dan transmisi. Dengan demikian, secara tidak langsung, hal ini menyebabkan umur pakai truk menjadi lebih pendek.

2. Kerusakan Infrastruktur

Beban berlebih truk membuat jalan menjadi lebih cepat rusak. Hasilnya bisa diduga, jalan berlubang, bergelombang, atau bahkan amblas dapat terjadi.

3. Peningkatan Biaya Operasional

Karena kelebihan muatan, truk ODOL jadi mengonsumsi bahan bakar yang lebih banyak, mengingat, mesinnya bekerja lebih keras pula. Alhasil, biaya logistik perusahaan dapat meningkat. Di samping itu, perawatan kendaraan bisa jadi lebih sering dan mahal.

Bahaya Truk ODOL

Pelarangan truk ODOL tentu bukan tanpa sebab. Disadur dari unggahan Instagram Polres Sarolangun, @polres_sarolangun, truk ODOL berpotensi menaikkan risiko kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan kendaraan lain.

Kondisi truk yang kelebihan muatan menyebabkannya tidak stabil. Jika jalanan yang ditempuh berkelok-kelok, apalagi naik-turun, hal ini menjadi sangat berbahaya. Truk yang tidak stabil kemudian dapat terguling atau lepas kendali sehingga mencelakai pengendara lain.

Di samping itu, truk ODOL juga berpotensi menghadapi kondisi rem blong saat berada di turunan panjang. Akibatnya dapat diduga, kendaraan-kendaraan di depan truk tersebut akan ditubruk dari belakang sehingga menyebabkan korban.

Truk ODOL yang cenderung bergerak lambat juga menjadi sumber kemacetan, terlebih di jalan-jalan sempit padat pengguna. Selain lambat, ukurannya yang besar membuat kendaraan-kendaraan lain susah mendahului sehingga kemacetan tak terhindarkan. (sto/apu/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer