Polisi menampilkan foto dari fotokopi ijazah Jokowi (gambar besar kiri) dan foto dari ijazah asli Jokowi yang sedang dipegang (gambar kecil kanan). (Fauzan/ANTARA FOTO)

Jakarta – Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik.

Kepastian ini disampaikan setelah tim penyidik memeriksa secara menyeluruh ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan uji pembanding terhadap ijazah milik Jokowi dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, semua elemen pada ijazah menunjukkan kesamaan yang identik.

“Kita melaksanakan uji banding, yang diuji adalah semua ijazah asli. Pembandingnya itu ijazah asli dengan teman seangkatan beliau (Jokowi). Dari pembanding ini bahwa hasilnya identik. Bahkan, map yang digunakan masih sama, map Jokowi dan rekannya masih sama. Sudah kumal, kusam,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5).

Djuhandhani menyebut pihaknya telah mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor 1120.

Uji laboratorium dilakukan oleh tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) dengan membandingkan berbagai aspek pada dokumen, seperti bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.

Penyelidikan juga dilakukan terhadap ijazah SMA milik Jokowi. Bareskrim menyatakan ijazah tersebut terbukti asli setelah melalui pemeriksaan dokumen, arsip, dan saksi-saksi terkait. Tim penyidik turut menemukan bahwa Jokowi telah memenuhi seluruh syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Selain itu, polisi juga mempublikasikan beberapa foto masa kuliah Jokowi sebagai bagian dari hasil penyelidikan.

Dengan temuan-temuan ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini dan secara resmi menghentikan penyelidikan atas tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan bahwa fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan telah menunjukkan secara menyeluruh validitas dokumen pendidikan Jokowi dari jenjang sekolah hingga kuliah.

“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum apa? Seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” tambahnya.

Djuhandhani juga menegaskan bahwa penyidik telah menguji keaslian dokumen yang diserahkan oleh Jokowi di Labfor setelah Jokowi menyatakan kesiapannya untuk membuka dokumen tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Ini (ijazah) sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan. Selanjutnya diuji di Labfor. Tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyelidikan seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah, Bapak Jokowi, ‘saya akan buka saat memang diperlukan untuk kepentingan hukum dan persidangan,’ namun kepada penyidik sudah diuji Labfor dan identik dengan pembanding,” jelasnya.

Jokowi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Jokowi mengaku menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” kata Jokowi.

Penyelidikan terhadap dugaan ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Laporan awal dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 9 April 2025.

“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” pungkas Djuhandhani. (fra/kay/fra/cnnindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer