Foto: Penyidik KPK saat menggiring tersangka dari Mapolres OKU. (harianrakyat)

OKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Kali ini, OTT yang dilakukan KPK menyasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), SUmatera Selatan.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan setidaknya 8 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Benar, KPK telah mengankankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Diduga kepala dinas dan anggota DPRD

“Ada penyelenggara negaranya. Detilnya nanti ya,” kata Tessa dikutip dari Tribun News, Sabtu (15/3/2025).

Tessa sendiri belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang terjaring OTT KPK kali ini.

Dirangkum dari Antara, Sabtu (15/3/2025), dari informasi yang beredar, lima orang yang tertangkap KPK kali ini di antaranya adalah kepala dinas, pemborong atau kontraktor, dan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU.

Berdasarkan informasi yang beredar, kelima orang tersebut dibawa ke Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Ada uang yang turut diamankan

Selain menangkap 8 orang tersebut, KPK juga disebut menyita sejumlah dokumen serta uang dalam operasi ini.

“Ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun untuk jumlahnya belum diketahui,” kata Tessa dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (15/3/2025).

Tersangka sempat diperiksa di Polres OKU

Operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian setempat.

“Kami siang tadi dihubungi penyidik KPK. Mereka minta difasilitasi tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga mereka OTT,” ungkap Kepala Kepolisian Resor OKU, AKBP Imam Zamroni dikutip dari Antara, Sabtu (15/3/2025).

Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan fasilitas tempat bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami hanya menyediakan tempat untuk dijadikan ruangan pemeriksaan,” jelas Imam. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer