Tulungagung – DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD jalan Kartini Tulungagung, hari Selasa 26/11.
Agenda Rapat Paripurna ini adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra dari anggota lama Ahmad Baharudin yang dalam Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2024 terpilih menjadi Wakil Bupati Tulungagung, dan posisinya digantikan oleh Eko Wijayanto.
Sebelumnya, Ahmad Baharudin yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini mundur karena ikut dalam kontestasi Pilkada Tulungagung untuk mempersiapkan diri dalam Pilkada tersebut.
Namun proses PAW butuh waktu karena harus menunggu keputusan Gubernur.
Pelantikan Eko Wijayanto sebagai pengganti Baharudin dilakukan oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dalam rapat paripurna.
“Kita ikuti mekanisme. syaratnya sudah terpenuhi, seperti surat keterangan dari partai,” ujarnya.
Marsono menegaskan, pelantikan dilakukan setelah semua syarat sudah terpenuhi.
Partai pengusung mempunyai wewenang penuh untuk menunjuk pengganti Ahmad Baharudin.
Nantinya Eko akan menggantikan Baharudin baik di fraksi maupun di semua posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Pak Baharudin masuk ke Komisi A. Namun posisinya di AKD, saya belum begitu hafal, ” ujarnya.
DPRD Tulungagung sudah menetapkan AKD dengan keputusan Nomor : 188/12/21.04/2024 tertanggal 5 November 2024.
Dalam lampiran yang disertakan dalam keputusan itu, Ahmad Baharudin hanya masuk ke Komisi A DPRD Tulungagung.
Namanya tidak tercantum di posisi AKD lain, seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. (adv/unt)