PNS di Mojokerto digerebek selingkuh oleh suaminya. (Foto: Enggran Eko Budianto).

Mojokerto – RP (34), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendapat sanksi pemecatan. Dia dipecat setelah diciduk suaminya bugil bersama selingkuhannya, IM (40).

Dilansir detikJatim Selasa (17/9/2024), selain dipecat, RP juga mendapatkan hukuman disiplin. Ia diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan majelis kode etik.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan, RP dijatuhi sanksi disiplin setelah tim add hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Sanksi bagi RP ditetapkan dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

“RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan IM dinilai melakukan perbuatan yang tidak bermoral atau melanggar norma kesusilaan,” jelasnya saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Diminta Minta Maaf Lisan-Tertulis

Tatang melanjutkan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjatuhkan sanksi etik kepada RP melalui Keputusan nomor 188.45/668/HK/416-012/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Tim add hoc kemudian memproses sanksi disiplin untuk RP.

“RP dijatuhi hukuman kode etik berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta pernyataan penyesalan di hadapan majelis kode etik,” terangnya.

Namun kemudian, RP dan IM dinilai terbukti melanggar integritas aparatur sipil negara (ASN). Hukuman disiplin pun dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

Tak Dapat Pensiun

Dengan pemecatan tersebut, otomatis RP tidak menerima hak pensiun. Tatang menerangkan uang pensiun diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 20 tahun dan berusia 50 tahun. Sedangkan, masa kerja RP sebagai PNS baru tiga tahun sembilan bulan.

“Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua,” tegasnya.

Menurut Tatang, ada tiga pertimbangan Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi berat kepada RP. Pertama, RP terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Kedua, perbuatan RP dan IM tidak hanya berdampak terhadap lingkungan kerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, tapi juga secara nasional.

“Karena dampaknya sudah menyangkut ke negara, tidak hanya di lingkungan kerjanya atau Kabupaten Mojokerto, tapi sampai tingkat nasional (karena kasus ini viral). Sehingga menjadi atensi KASN dan BKN,” ungkapnya.

Selain RP, IM si selingkuhan yang dipergoki bugil juga mendapat sanksi pemecatan. Pegawai honorer itu tak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, suami RP, RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memergoki RP berduaan dengan IM di kamar dalam kondisi sama-sama bugil.

Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Tetapi, mediasi itu tidak mencapai perdamaian. RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan. (apu/apl/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer