Ilustrasi

Kota Kediri – KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

Saat ini, KPU Kota Kediri telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dengan waktu pendaftaran sampai minggu depan. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU Kota Kediri divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Rihatul Jannah dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, informasi terkait dengan perekrutan calon anggota KPPS itu pihaknya telah mengintruksikan kepada PPK dan PPS agar memasifkan pengumuman perekrutan calon anggota KPPS itu kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri, khususnya masyarakat yang berdomisili diKelurahan Kota Kediri.

“Pendaftarannya dimulai tanggal 17 September sampai 28 September 2024, dan Alhamdulillah sudah terpampang disetiap Kantor Kelurahan mereka masing-masing,” terangnya.

“Bagi masyarakat yang mau mendaftar bisa langsung ke Kelurahan setempat mulai jam buka kantor pukul 8.00 Wib sampai pukul 18.00 Wib, dengan membawa berkas persyaratan yang telah dishare di media sosial KPU Kota Kediri atau diwebsate KPU Kota Kediri,” terang Dia lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa selain pengumuman rekruitmen calon anggota KPPS yang dipampang dipapan pengumuman disetiap Kelurahan, anggota PPK dan PPS juga menyampaikan langsung kepada masyarakat.

Dengan harapan akan banyak yang mendaftar sehingga dapat memenuhi kebutuhan anggota KPPS disetiap TPS yang ada di Kelurahan-kelurahan.

Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini informasi jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya:

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Berkas dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar. (kpu/unt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer