Foto: Syahrul Yasin Limpo

Jakarta – KPK meminta Imigrasi mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Total, ada sembilan orang yang dicegah ke luar negeri.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah ini terdiri dari tersangka dan pihak yang terkait erat dengan dugaan korupsi di Kementan.

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Ali.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” sambungnya.

Selain SYL, KPK juga mencegah istri SYL, Ayun Sri Harahap, dua anak SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati, hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” jelas Ali.

Daftar 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkair Kasus Korupsi Kementan:

  1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
  2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
  3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
  4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
  5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
  6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
  7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
  8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
  9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

Dikutip dari detikcom, SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah berstatus tersangka. (ygs/haf/detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer