Sebanyak 500 pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai berkantor di IKN Senin (3/3/2025). (OIKN)

IKN – Semua pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai berkantor di IKN, Senin (3/3/2025) ini.

Hal ini menyusul tuntasnya pembangunan kantor Otorita IKN yang dirancang lima lantai dan dilengkapi fasilitas teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Di kantor OIKN ini pula tengah dibangun Integrated Command and Control Center (ICCC) atau Pusat Komando Terpadu IKN.

Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga memastikan hal itu.

Menurut Danis, ada 500 pegawai Otorita IKN yang Senin ini sudah bekerja di IKN. Mereka sebelumnya berkantor di Balikpapan, dan kantor perwakilan Otorita IKN di Jakarta.

Kendati demikian, Kantor Perwakilan Otorita IKN di Jakarta tetap beroperasi seperti biasa untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang terkait dengan kebijakan strategis yang mendukung pembangunan IKN sebagai kota global.

“Ya respresentative office Otorita IKN di Jakarta masih beroperasi,” ujar Danis.

Gedung Kantor OIKN dirancang sebagai pusat pengelolaan dan pelayanan untuk seluruh kawasan IKN. Berlokasi di jantung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yaitu dekat dengan Titik Nol Nusantara dan dalam satu garis aksis kebangsan sehingga berhadapan (secara tidak langsung) dengan Istana Garuda dan Istana Negara.

Gedung Kantor OIKN berbentuk membulat sebagai simbol pusat dan tetap berbasis pada konsep Nagara Rimba Nusa, seperti fasad berlapis (second skin) serta fasad hijau dan ruang hijau (green roof n plaza).

Direktur Arsitektur Alien DC Aditya W Fitrianto mengungkapkan, basic design Gedung Kantor OIKN dirancang oleh Konsultan Arsitek Urbane asal Bandung.

Selain Gedung Kantor OIKN, gedung-gedung lainnya yang mendukung ekosistem pemerintahan antara lain Gedung Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Istana Presiden, Istana Negara, dan Kompleks Perkantoran Bank Indonesia. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer