Ilustrasi: Penyaluran BLT BBM di Kabupaten Kediri (foto:Antara)

Kediri – Sebanyak 21 ribu warga Kabupaten Kediri tercatat di dinas sosial (Dinsos) bakal mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Dana tersebut merupakan hasil timbal balik cukai yang dipungut dari produk turunan hasil tembakau di wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Dinsos Kabupaten Kediri, Dyah Saktiana membenarkan rencana bagi hasil pada masyarakat Kediri tersebut. Akan tetapi, pihaknya masih harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu.

“Dari data yang sudah kami terima memang ada sekian (21 ribu warga). Namun kami masih harus lakukan verifikasi data ulang,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Adapun kategori yang akan menerima dana bagi hasil tembakau yakni mereka yang merupakan buruh pabrik rokok, petani tembakau serta masyarakat rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Nantinya, dana tersebut diharapkan mampu menjadi penunjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terkait.

Meski begitu, Dyah menjelaskan, pihaknya juga masih harus berkoordinasi dengan Disnaker dan Dukcapil terkait.

“Ini kan sifatnya BLT jadi kami perlu koordinasi dengan Disnaker dan Dukcapil terkait data penerima. Untuk mengantisipasi adanya data NIK ganda maupun data penerima yang bukan berasal dari Kabupaten Kedir,” paparnya.

“Untuk itu, dari 21 ribu tersebut sampai saat ini masih dalam proses verifikasi. Kita juga kerjasama dengan dinas pertanian terkait data petani tembakau,” imbuhnya.

Ditanyai soal kapan penyaluran dana akan dilakukan, Dyah mengaku masih belum bisa memberikan tanggal pastinya. Namun ia menargetkan di akhir September 2023 ini proses pencairan sudah mulai bisa tersalurkan.

Dalam mekanisme di lapangan, bantuan itu akan diterima langsung pada rekening masing-masing penerima melalui bank terpilih.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, nominal yang diperoleh untuk tahun ini bisa dibilang lebih sedikit. Sebab, menyesuaikan dengan pendapatan cukai hasil tembakau.

“Kalau tahun lalu ada 8 ribu warga yang mendapat dengan nominal Rp 1,2 juta. Tahun ini di kisaran Rp 1 juta. Memang bisa berbeda tiap tahun karena harus menyesuaikan dengan pendapatan atau pungutan cukai itu sendiri,” pungkasnya. (luthfi husnika/tribunmataraman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer