REVISI UU TNI – Poster bergambar lima perwira TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto, dipajang saat konferensi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kelima perwira TNI tersebut adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.

Jakarta – Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait penolakan 19 organisasi masyarakat sipil terhadap proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang saat ini mulai berjalan di DPR.

Sebelumnya, sebanyak 19 organisasi tersebut menolak sejumlah pasal, diantaranya terkait penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil hingga penghapusan pasal larangan bisnis bagi prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan Mabes TNI menghormati setiap masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Ia menegaskan TNI selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kepentingan pertahanan negara.

“Terkait dengan pasal-pasal yang menjadi sorotan, TNI mendukung pembahasan yang transparan dan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” kata Hariyanto pada Sabtu (8/3/2025).

“Setiap perubahan dalam RUU TNI tentunya harus mempertimbangkan kepentingan nasional serta kesejahteraan prajurit tanpa mengurangi esensi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berorientasi pada tugas pokoknya,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU TNI yang telah mulai dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan perwakilan LSM di DPR.

Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka yang menyatakan diri tergabung dalam Koalisi antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, dan  Amnesty International  Indonesia.

Kemudian juga ELSAM, Human Rights Working Group  (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Pos Malang, dan Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).

Selanjutnya, Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Terdapat 10 orang perwakilan yang hadir langsung dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) dan ada dua orang perwakilan yang menyampaikan pandangannya secara virtual.

Sejumlah poster dipajang di hadapan mereka yang menunjukkan penolakan terhadap revisi UU TNI atau RUU TNI.

Satu diantaranya menampilkan kolase lima foto perwira aktif TNI, yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetyo.

Pada poster yang sama ditulis juga jabatan mereka, yakni Sekretaris Kabinet, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Perum Bulog.

Selain itu, ditulis juga, pengisian jabatan sipil oleh tentara aktif oleh pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

Mereka menolak di antaranya karena mengkhawatirkan sejumlah hal.

Kekhawatiran terkait revisi UU TNI tersebut antara lain menyangkut potensi kembalinya dwi fungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru melalui penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil, penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit, hingga potensi represi militer terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi.

Selain itu, mereka juga memandang proses revisi UU TNI saat ini gelap dan tidak transparan. (tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer