Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Tasikmalaya - majalahbuser.com, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yang merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN.
BPJS akan menjadi lembaga superbody yang memiliki kewenangan luar biasa di negara ini untuk merampok uang rakyat. Tidak hanya kepada para buruh, sasaran UU ini adalah seluruh rakyat Indonesia.
Sabtu, 27 Juni 2015
BPJS Memalak Rakyat Atas Nama Jaminan Sosial ?
Kedua UU tersebut mengatur asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Hal ini ditegaskan oleh UU 40/2004 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29, 35, 39, dan 43. Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa jaminan sosial itu diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Prinsip asuransi sosial juga terlihat dalam UU Nomer 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada Pasal 1 huruf (g) dan Pasal 14 serta Pasal 16 disebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Inilah fakta sebenarnya dan bahaya UU SJSN dan BPJS bagi rakyat. Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya. Bagaimana tidak memalak. UU itu menyiapkan seperangkat sanksi bagi rakyat yang tidak mau membayar premi. Jadi, bohong jika dikatakan bahwa UU ini akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Saat ini institusi bisnis asuransi multinasional tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia yang dibuka antara lain oleh UU 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf (b); disebutkan bahwa BPJS berwenang menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia
BPJS yang menjadi produk andalan pemerintah seharusnya terasa keseluruh lapisan masyarakat. Tapi kenyataanya, program BPJS hanya dirasakan oleh golongan tertentu dan tidak berpihak kepada masyarakat miskin.
Hal itu terbukti denagn banyaknya laporan dari masyarakat miskin yang menjadi anggota BPJS bayak yang mendapat kan pelayanan yang tidak maksimal. Bahkan sebagiannya lagi terkadang di abaikan.
Sungguh ironis, masalah kesehatan di jadi kan kedok untuk meraup keuntungan dan masyarakat miskin yang di jadikan tumbalnya.
Masalah ini menjadi perhatian lembaga Hizbut Tahir Indonesia, lewat spanduk lebih kurang 5 meter tepatnya berada di kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya. Hizbut Tahir Indonesia menyuarakan aspirasinya dan menyorot BPJS yang menjadi beban masyarakat.
Terkait kejadian tersebut diatas semoga di jadikan bahan dan tolak ukur kinerja BPJS, agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan. (asep).
Spanduk Hizbut Tahir Indonesia di kabupaten Tasikmalaya