Sidang DKPP (Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan DKPP ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

“Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Ada empat perkara yang pada intinya menggugat hal yang sama, yakni terkait langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ada putusan MK, namun belum mengubah atau menyesuaikan PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres. Teradu dalam perkara ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin.

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024). Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024. DKPP juga mengatakan para Teradu, pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK sebagai rujukan.

DKPP menilai para teradu harusnya melakukan revisi terhadap PKPU lebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekadar mengiri surat kepada partai politik. Meski demikian, KPU juga mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan KPU usai ada putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres. DKPP mengatakan KPU memang wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

“KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi,” ujar DKPP.

“Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambung DKPP.

DKPP pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik kepada para teradu. Putusan DKPP ini tidak mengubah apapun terkait pendaftaran capres-cawapres yang dinilai sudah sesuai dengan syarat dalam UU Pemilu usai ada putusan MK.

Berikut kesimpulan dan putusan lengkap DKPP:

KESIMPULAN

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:

[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;

[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;

[5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

[5.4] Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

[5.5] Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

[5.6] Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

[5.7] Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

[5.8] Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan

[5.9] Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;

2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE[1]DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-

PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku

Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku

Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE[1]DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

9. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

(haf/dhn/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer