Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah keduanya sebagai pengguna pelat mobil dinas RI 36.
Dua menteri itu sebelumnya disebut-sebut oleh beberapa warganet sebagai pengguna mobil berpelat dinas RI 36.
“Mobil pelat nomor RI 36 bukan milik saya karena saya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia menggunakan pelat nomor RI 27 (titik) 9, dan mobil saya berwarna putih,” kata Budi Arie dalam video klarifikasinya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan kepada siapa pun pengguna pelat RI 36 untuk bijak menggunakan fasilitas negara.
“Siapa pun pemilik pelat nomor itu saya harapkan bisa menggunakan fasilitas negara untuk mengabdi pada kepentingan rakyat. Jangan sekali-sekali menyakiti hati rakyat karena pemerintahan ini berasal dari rakyat. Pemerintahan ini lahir dari kehendak rakyat,” kata Budi Arie.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan bahwa pelat dinasnya saat ini adalah RI 26.
“Pelat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan pelat nomor B-8588-ZZH,” kata Nusron dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Jumat.
Video yang menampilkan iring-iringan kendaraan pejabat berpelat nomor RI 36 viral di beberapa platform media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dalam video itu, aksi petugas patroli dan pengawalan (patwal) saat membuka jalan untuk mobil berpelat RI 36 menjadi sasaran kritik banyak pengguna media sosial.
Petugas patwal tersebut, sebagaimana ditampilkan dalam video yang viral itu, menunjuk-nunjuk sopir taksi yang menghalangi iringan-iringan kendaraan.
Taksi itu hendak pindah jalur, tetapi tertahan karena lalu lintas yang padat. Dia akhirnya menghalangi iring-iringan kendaraan mobil pejabat RI 36 yang berusaha melintas di tengah-tengah jalur.
Korlantas: Petugas patwal mobil RI 36 sudah ditindaklanjuti
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa petugas patwal (patroli dan pengawalan) untuk mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi sudah ditindaklanjuti.
“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya,” kata kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat.
Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya karena peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1) sore.
Lantaran adanya personel yang telah meresahkan masyarakat tersebut, dia menyampaikan permintaan maaf atas nama Polri.
“Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” ucapnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Slamet juga menegaskan bahwa tindakan menunjuk-nunjuk tersebut bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh petugas patwal.
“Namanya pengawalan, pasti semua dilatih, dites seluruh petugasnya itu. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk, arogan seperti itu,” ucapnya.
Diketahui bahwa viral sebuah video di media sosial X yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut. (ant)